Sekretaris BIN AsBaT: Bupati Harus Ambil Tindakan Terkait Dugaan Kecurangan Proses Tender

    Sekretaris BIN AsBaT: Bupati Harus Ambil Tindakan Terkait Dugaan Kecurangan Proses Tender

    ASAHAN - Lembaga Independent Badan Investigasi Nasional (BIN) perwakilan Kabupaten Asahan, Batubara dan Kota Tanjung Balai (AsBaT) memberikan tanggapan terkait dugaan pelanggaran proses tender proyek oleh Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang), UKPBJ (Unit Kelompok Pengadaan Barang dan Jasa) serta Dinas Perkim (Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman) Kabupaten Asahan tahun 2021 yang mana saat ini sedang marak beredar dibeberapa media online bahkan sempat mendapatkan aksi demonstrasi oleh gabungan dua organisasi Mahasiswa Asahan yakni KOMPAS (KOmunitas Pemuda Asahan) dan GM PPMA (Generasi Muda Perkumpulan Persaudaraan Masyarakat Asahan).

    Sekretaris BIN AsBaT, Hendra Putra Piliang meminta Pejabat Pemangku Kepentingan dilingkup Kabupaten Asahan agar fokus dalam memperhatikan serta menindaklanjuti terkait dugaan pelanggaran regulasi tersebut.

    "Bupati Asahan selaku pemegang pucuk pimpinan tertinggi di daerah seharusnya memonitoring dan evaluasi terkait dugaan informasi tersebut. Beliau kan bisa memerintahkan Inspektorat selaku (APIP) unsur pengawas, agar segera mengambil langkah-langkah dalam proses penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut. Kalau memang benar angsung ambil tindakan", ucap Hendra kepada para wartawan saat memberikan tanggapan dikediamannya, pada hari Sabtu, (11/09/2021).

    Lanjutnya, "Saat ini kita ketahui bersama, bahwasanya Pokja Tender Proyek Kabupaten Asahan sedang digugat dalam perkara perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di PN Kisaran oleh salah satu Perusahaan yang digugurkan karena diduga melakukan kecurangan pada proses lelang Tender Proyek Peningkatan Ruas Jalan Bukit Kijang - Bandar Pulau tahun anggaran 2020, jadi kita berharap janganlah hal serupa nantinya terjadi lagi terhadap permasalahan yang baru muncul ini."

    "Kalaulah hal serupa nantinya betul terjadi lagi, wah bisa gawat roda birokrasi Pemerintahan Kabupaten Asahan ini. Kepercayaan masyarakat terhadap pemimpinnyapun bisa buyar, Visi-Misi Kabupaten Asahan untuk Masyarakat Asahan Sejahtera, Religius dan Berkarakter berarti hanya slogan belaka", Ungkapnya.

    "Saya meminta kepada Bupati Asahan agar respon terhadap aspirasi masyarakat, jangan hanya berdiam diri tanpa ada mengambil tindakan maupun keputusan. Bupati memiliki hak veto dan tanggung jawab penuh dalam memastikan aturan perundang-undangan serta administrasi birokrasi Pemerintahan Daerah berjalan dengan baik sebagaimana mestinya", Tandasnya mengakhiri. Edward Banjarnahor 

    Asahan
    Edward Banjarnahor

    Edward Banjarnahor

    Artikel Sebelumnya

    Ny. Hj. Titiek Sugiarti Surya Dikukuhkan...

    Artikel Berikutnya

    Wakil Bupati Asahan Lantik Pejabat Administrator...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polres Ngawi Sosialisasikan Stop Bullying di Lingkungan Sekolah
    Polres Pasuruan Kota Berhasil Tekan Angka Kriminalitas Sepanjang 2024
    Pasca Banjir, Polres Ponorogo Bersama TNI dan Warga Bersihkan Sungai di Jembatan Tempuran
    Polri Kolaborasi Dengan Royal Thai Police Tangkap Bandar Narkoba DPO Red Notice di Bangkok, Thailand
    Bareskrim Polri Berhasil Amankan DPO Pengendali Clandestine Lab di Bali Asal Ukraina, Dirtipidnarkoba: Bukti Tegas Perang Melawan Narkoba

    Ikuti Kami